Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat
berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur
dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim
telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah
Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul,
supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang
yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah
akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada
kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini
atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori
kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9
: 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
1. Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
2. Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali
zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang
persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus
dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan
hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
3. Milik Sepenuhnya; Harta
yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan
harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang
bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4. Cukup Haul; cukup
haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut
tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
5. Cukup Nisab; Nisab
adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan
standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya
sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang
simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat
yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak
termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya
tersendiri).
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang
sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri
yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
“Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu
mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun)
diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas)
kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya
setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak
diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup haul
- Cukup nisab
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak
merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang
dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak
dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam
yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan
logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman
Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut :
Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari
kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup nisabnya
- Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab
perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol
pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan
profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai
sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat
jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul
Amal”. Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam,
maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika
mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman,
keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat
Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil
usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja
dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman,
akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil
usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh
kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
- Islam
- Merdeka
- Milik Sendiri
- Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil
usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor,
Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya.
Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal
Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang
dikenakan zakat.
- Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi
ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya
pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya
disandarkan kepada nilai emas.
- Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan
adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil
yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang
sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau
penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul
disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya
lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
- Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan
suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu.
Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
- Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek)
yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang
kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
- Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang
berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA
EFEK.
- Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah
2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama
setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham
(jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau
obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta,
sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut
adalah :
- Islam,
- Merdeka,
- 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan
telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah
wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.”
(H.R. Daruquthni)
- Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik
gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah
ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan
membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi
sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah
saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1
liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau
perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
- Islam
- Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari.
tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah
kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada
orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli
Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang
ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para
sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?”
Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup
buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu
Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai
sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu
menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan
oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan.
“Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya
untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang
telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah
dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah
(sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang
demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai
berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai
pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan
namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan
zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum
teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan
harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar
kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang –
orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri
dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik
untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun
untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
- Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
- Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang
miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah
SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang
Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S.
Ali Imran : 180)
- Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah
zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.”
(Q.S. At Taubah: 103).