Minggu, 30 Agustus 2015

Aturan Jadi Imam Khusus Wanita



Salat jamaah tentu lebih afdol (lebih utama)dari pada solat sendirian. Bahkan telah dijanjikan, bahwa salat jamaah dijanjikan memiliki kelebihan 27 tingkat dibanding solat sendiri. Ketika tidak ada laki-laki , muslimah boleh jadi imam. Tapi ada syaratnya, berikut rambu-rambunya.
a.  Sudah Baligh
Muslimah yang ditunjuk menjadi imam solat seharusnya sudah baligh atau dewasa, karena hanya wanita baligh yang memiliki kewajiban untuk salat. Untuk wanita, tanda baligh adalah keluarnya darah haid atau sudah berumur 15 tahun.

b.  Berakal
Baligh saja tidak cukup tetapi harus memiliki kesadaran secara psikologis. Artinya orang yang menjadi imam bukan orang gila. Tidak hanya itu,a berakal artinya  tidak memiliki kecerdasan, baik secara spiritual maupun intelektual.

c.   Bacaan Terbaik
Kalau jadi imam tentu diutamakan punya bacaan Alquran terbaik dari jamaah lainnya. Namun, jika sifatnya pembelajaran tidak menjadi masalah jika seseorang yang lebih muda menjadi imam. Seperti murid yang mengimami guru karena alasan pembelajaran.

d.  Makmum Wanita
Berbeda dari imam laki-laki yang bisa memimpin jamaah laki-laki maupun wanita . untuk imam wanita hanya bisa mengimami imam wanita saja. Seperti hadits yang menceritakan ummul mukminin Aisyah ra pernah mengimami kaum wanita dan hal inipun dilakukan oleh beberapa sahabat wanitanya lainnya.

e.   Satu Baris
Perbedaan lain antara imam laki-laki dan perempuan adalah makmum. Jika imam laki-laki berada di depan shaf atau baris makmumnya. Sebaliknya untuk imam wanita berada diantara makmumnya. Meskipun demikian, jarak antara makmum dan imam wanita harus diatur, yaitu minimal satu kepalan tangan. Agar barisan makmum tidak melebihi barisan imam, namun diperbolehkan seorang imam wanita berada di depan shaf atau baris jamaahnya.

f.    Adzan
Seorang laki-laki memang telah biasa melakukan adzan, tapi tidak dengan wanita. Namun rasulullah pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengumandangkan adzan dan mengimami salat yang dikerjakan keluarganya. Artinya pada komunitas wanita, seorang wanita boleh mengumandangkan adzan dan iqamah. Tentunya suaranya tidak selantang suara laki-laki.

g.   Ketika Salah
Ketika melakukan salat, memungkinkan terjadi kesalahan, baik karena lupa atau hal yang lain. Dalam jamaah salat yang dipimpin imam laki-laki, disunnahkan untuk membaca tasbih(subhanallah) untuk mengingatkan sang imam. Tetapi bagi jamaah perempuan, hanya diperbolehkan menepuk. Itupun dengan cara tangan kanan menepuk/memukul punggung tangan kiri. Sehingga cara bertepuk dalam salat berbeda dari bertepuk ketika berada diluar salat.
h.  Suara Pelan
Pada jamaah dengan imam laki-laki pada salat maghrib, isya dan subuh boleh mengeraskan suara. Sementara pada jamaah wanita saat salat tersebut, diperbolehkan untuk  mengeraskan bacaan namun tidak boleh selantang bacaan laki-laki. Apalagi menggunakan pengeras suara, jelas tidak diperbolehkan.  

Ket : Dari Berbagai Sumber

Kamis, 27 Agustus 2015

SHOLAT JAMAK DAN SHOLAT QASHAR



I. PENGERTIAN SHOLAT JAMA'
Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.

Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :
a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
b. Apabila turun hujan lebat
c. Karena sakit dan takut
d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km. (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.)


Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan ,turunnya hujan dan orang sakit. 

Shalat jama' dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara :
1. Jama' Taqdim (Jama' yang didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.

Syarat Sah Jama' Taqdim ialah:
a. Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertama
b. Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting

2. Jama' Ta’khir (Jamak yang diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’.

Syarat Sah Jama' Ta’khir ialah:
a. Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting. Yaitu Mengerjakan shalat yang kedua ('Ashar atau Isya') masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan ketika sudah sampai rumah, maka tidak boleh dijama' ta'khir. Menurut qaul shahih dalam jama' ta'khir tidak perlu disyaratkan tertib, muwalah (terus menerus) dan dengan niat jama'.


CATATAN:
Dalam Jama' ta’khir tidak disyaratkan mendahulukan shalat pertama atau shalat kedua. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar boleh mendahulukan Ashar baru Dzuhur atau sebaliknya.
Sedangkan Hukum Menjama’ Sholat Jum’at dengan Ashar Tidak diperbolehkan dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan lain. Walaupun dia adalah orang yang diperbolehkan menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar.
Hal ini disebabkan tidak adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Jadi kembali pada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ dengan shalat lain.

II. PENGERTIAN SHOLAT QASHAR
Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :
1. Shalatnya yang 4 (empat) rakaat
2. Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna
3. Harus memahami cara melakukan
4. Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jama'.

Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar adalah :
1. Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2. Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam

Firman Allah SWT :
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat...” (QS. An-Nisa: 101)


BOLEHKAH MELAKUKAN SHOLAT JAMAK SEKALIGUS SHOLAT QASHAR
Sholat Jamak sekaligus Sholat Qashar artinya Sholat dengan mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadidua rakaat.

Perhatikan Hadist dari Ibnu Umar berikut ini :
”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.


IV. NIAT DAN TATA CARA SHOLAT JAMA’ QHASAR
Adakalanya kita mengadakan perjalanan jauh atau berpergian yang membutuhkan waktu perjalanan yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal laut, karyawisata, atau keperluan lainnya. Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah sholat. Padahal sholat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan sholat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.

Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (shalat qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat Subuh tidak bisa diqoshor maupun dijama’ tapi untuk shalat Maghrib bisa dijama’ dan tidak bisa diqoshor.

Men-jama' shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat yang awal (misalnya Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dhuhur), maka dinamakan jama' takdim dan bila dilakukan pada waktu yang kedua (seperti Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu ashar) maka disebut jama' ta'khir.

Syarat meng-qashar :
1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2. Jauh perjalanan minimal 88,5 km
3. Shalat yang di-qashar adalah ada' (bukan qadla') yang empat rakaat.
4. Niat qashar bersamaan dengan Takbiratul Ihram.
5. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna (tidak di-qashar).


      A.      SHALAT DHUHUR JAMAK TAQDIM DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.

Niat Shalat Dhuhur Jamak Taqdim dengan Shalat Ashar

USHALLII FARDLADH DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TAQDIIMIIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Ashar dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar Jamak Taqdim dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDLAL ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Asyar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dzuhur dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah Ta’alla”

      B.      SHALAT DHUHUR JAMAK TAKHIR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.

Niat Shalat Dhuhur Jamak Ta’khir dengan Shalat Ashar

USHALLII FARDLADH ‘DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ASHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dzuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Asyar dengan jamak ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar Jamak Ta’khir dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDLAL ‘ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Ashar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dhuhur dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”


      C.      SHALAT DZUHUR QASHAR DAN SHALAT ASHAR QASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu masing-masing. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Dhuhur Qoshor

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar dengan Qoshor

USHALLII FARDLAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”

SHALAT DHUHUR JAMAK TAQDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Dhuhur Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Ashar

USHOLLI FARDLODZ-DZUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”


Niat Shalat Ashar Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”


SHALAT DHUHUR JAMAK TA'KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Dhuhur Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Ashar

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”


Niat Shalat Ashar Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDLAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”

      F.       SHALAT MAGHRIB JAMAK TAKDIM DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Taqdim dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Taqdim dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLAL ISYAI ARBA'A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Isya' empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah Ta’alla”

      G.     SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLAL ISYAA’I ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Isya’ empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”

       H.     SHALAT ISYA’ QASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Isya’ dengan Qoshor

USHALLII FARDLAL ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’ dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”

SHALAT MAGHRIB JAMAK TAQDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’ dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLAL ISYA’I RAK'ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Isya’ dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”

SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA


“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’ dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLADH ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’  dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”.
Catatan :
Bila sholat diatas dikerjakan sendirian (munfarid), maka niat sholat tidak perlu ditambahi ma'muman/imaman, jadi langsung saja Lillahi Ta'ala.