Allah berfirman :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ,
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan
(Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau
berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkannya di hari yang lain.” (Al Baqorah : 185.)
Waktu
Qadha
Para ulama berbeda pendapat
apakah qadha’ (mengganti) puasa mesti dilakukan dengan berurutan atau tidak.
Sebagian ulama menyatakan boleh memilih kedua-duanya (berurutan maupun
terpisah-pisah harinya). Rasulullah Saw bersabda:
“Qadha’ puasa Ramadhan boleh dilakukan dengan berurutan maupun terpisah-pisah harinya.” [HR. ad-Daruquthni].
“Qadha’ puasa Ramadhan boleh dilakukan dengan berurutan maupun terpisah-pisah harinya.” [HR. ad-Daruquthni].
Imam Bukhâri berkata, “Tidak
mengapa mengqadha’ puasa dengan terpisah-pisah, sebagaimana firman Allah SWT,
“Maka sempurnakan puasa kalian pada hari yang lain.”
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang
yang punya hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadhan), kemudian dia menunda
qadha’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i
(hamil/ menyusui/ sakit/ musafir), maksudnya jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal
buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung /disusuinya. maka ia
tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar
qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya.
Menunda Qadha’ Tanpa Ada Udzhur Syar’i
Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa
ramadhan sangatlah luas yaitu menjelang bulan Ramadhan (Sya’ban). Akan tetapi, bagaimana jika ada
orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, baik itu karena hamil/ menyusui/
sakit/ musafir, kemudian ia tidak mengqadha’nya karena lalai hingga
bertemu Ramadhan berikutnya?
Jumhur Fuqaha’ (mayoritas ulama) dari madzhab Maliki,
Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa
shahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan
lalai dalam meng-qadha’ puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib
membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu, tanpa
menggugurkan kewajiban qadha’nya.
Misalnya Jika ia punya hutang puasa 5 hari, dan ia
belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain
tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu.
Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama 3
hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang
kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.
Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud/hari yang
diberikan pada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim di konsumsi di
negeri itu, kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih
¼ dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,8 liter atau 0,6 kg.
Orang yang meninggal dengan kewajiban qadha padanya sebelum tibanya bulan Ramadhan yang akan datang, maka tidak ada kewajiban atasnya karena la menundanya dalam waktu yang diperbolehkan.
Jika meninggal setelah Ramadhan yang berikutnya dan
menunda qadha karena adanya udzur, seperti, sakit atau dalam perjalanan hingga
disusul dengan tibanya bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak menanggung
beban apa-apa juga.
akan tetapi jika la menundanya tanpa udzur apa pun, maka ia wajib membayar kafarat dengan cara mengeluarkan atas namanya makanan untuk orang-orang miskin sejumlah hari puasa yang la tinggalkan.
akan tetapi jika la menundanya tanpa udzur apa pun, maka ia wajib membayar kafarat dengan cara mengeluarkan atas namanya makanan untuk orang-orang miskin sejumlah hari puasa yang la tinggalkan.
Barangsiapa meninggal dan masih menanggung puasa
kafarat, seperti, puasa untuk kafarat dzihar atau puasa wajib sebagai dam haji
tamattu’, maka harus memberi makanan atas namanya setiap hari satu orang miskin
dan tidak perlu diqadha puasanya. Pemberian makanan itu diambilkan dari harta
peninggalannya karena puasanya adalah puasa yang sama sekali tidak bisa
diwakilkan kepada orang yang masih hidup. Demikianlah pendapat mayoritas ahli
ilmu.
Barangsiapa yang meninggal dan padanya tanggungan
puasa nadzar, maka disunnahkan kepada walinya untuk melakukan puasa atas
namanya. Berdasarkan hadits di dalam kitab Ash-Shahihain,
“Seorang wanita datang menghadap kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal
dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa
atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Ya benar’. ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar