Pengertian Tayammum
Tayammum
secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih.
Sedangkan
secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan
mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih dan suci.
Catatan: Sho’id adalah seluruh
permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung
tanah atau debu maupun tidak.
Dalil
Disyari’atkannya Tayammum
Tayammum
disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil
dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau
berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum
Media yang
dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih
baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal
ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat
Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan
permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk
sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)
Keadaan yang Membolehkan Tayammum
beberapa
keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum adalah
- Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
- Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
- Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
- Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
- Telah masuk waktu solat
- Dengan menggunakan debu yang suci.
Tata Cara Tayammum
Berikut ini
adalah urutan tata cara tayamum beserta gambar cara tayamum :
- Pertama adalah niat tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :
نويت التّيمّم لإستباحة الصّلاة فرضالله تعالى
Nawaitut tayammuma
li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
- Setelah niat tayamum, mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
- Debu yang ada di tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap muka dengan debu, dengan satu kali usapan.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya sebanyak satu kali usapan.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan dilakukan sekali.
- Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
- Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
- Dilakukan secara berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan terakhir dari tata cara tayamum.
Yang
dimaksud dengan mengusap bukan sebagaimana ketika menggunakan air dalam
berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oleskan sehingga rata
seperti menggunakan air.
Disamping
urutan tata cara tayamum di atas, ada beberpa hal yang perlu diketahui dan
dilaksanakan yang berkaitan dengan tayamum, yaitu sebagai berikut :
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. antara lain :
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. antara lain :
- Membaca bacaan basmalah yaitu bismillahirrahmaanirrahiim
- Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada anggota yang kiri
- Menipiskan debu dengan cara meniupnya.
Pembatal Tayammum
a. Semua
pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
b. Menemukan
air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu
menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air
Catatan:
1. Satu kali tayamum hanya dapat dipakai atau digunakan
untuk satu shalat fardhu saja,meskipun belum batal. Adapun jika digunakan untuk
melakukan shalat sunnah beberapa kali cukupkah dengan satu kali tayamum.
2. Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya.
2. Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
Diantara
hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur
dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama
sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar