Pada hari raya Idul Adha yaumun nahr pada tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah Disebut Disebut hari nahr (atas dada), karena pada umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan berdiri dengan ditusuk-kannya pisau ke lehernya dekat dada onta tersebut Kemudian di kalangan kita popular dengan sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah.
Lalu apakah sebenarnya Qurban itu?
Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban merupakan salah satu ibadah yang asal muasalnya
dari kisah Nabi Ibrahim ‘alayhis salam dan Nabi Isma’il ‘alayhis salam. hal ini
diabadikan oleh Allah Subahanhu wa Ta’alaa didalam Al-Qur’an:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya
aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah
dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak
itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang
berarti dekat (قربان). Kurban juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah
yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing
yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (13 dzulhijjah) sebagai
bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dari pengertian ini, maka hewan qurban hanya
disembelih pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari
tersebut adalah hari suka cita bagi umat Islam. Sehingga diluar hari tersebut,
maka itu bukan qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.
Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan
firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
Keutamaan
Ibadah Qurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu
amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih
dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu
kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan
kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia
(pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan
(pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berqurban
Hukum Qurban adalah sunnah mu’akkad (sunah yang
dianjurkan) dan merupakan syi’ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang
mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Dan secara asal hukum syara’, qurban
tidak wajib, kecuali qurban sebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana
ibadah-ibadah keta’atan lainnya. Sebagian ulama, ada yang mengatakan qurban
hukumnya wajib bagi yang mampu.
Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.
Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.
Syarat-syarat Qurban
Binatang yang
Diperbolehkan untuk qurban
Binatang yang
boleh untuk qurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang
tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah
kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap
memadai berqurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang
berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima
tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah
ini:
Dari Abu
Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang
qurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).”
(HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin
Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah
saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Binatang-Binatang
yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk qurban adalah
bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berqurban dengan
binatang yang aib seperti di bawah ini:
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
- Yang pincang sekali.
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw
bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang qurban yang dengannya qurban itu
tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang
sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus
sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk qurban, yaitu:
- Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya’ (buta).
- Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
- Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Syarat orang yang ingin berqurban
o
Islam.
o
Merdeka.
o
Aqil Baligh.
o
Bermukim atau Musafir.
o
Berkemampuan
Waktu
Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk qurban disyaratkan tidak disembelih sesudah
terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari
mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah
tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban sama sekali.”
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban sama sekali.”
Bergabung dalam
Berkurban
Dalam berqurban dibolehkan bergabung jika binatang qurban
itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku
untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada
Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih qurban
bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi
(kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian
Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya,
menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang
fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada
(fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan). Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan). Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Disunnahkan, hewan qurban disembelih sendiri jika
mudlohi (orang yang berqurban) itu laki-laki dan mampu menyembelih. Boleh
diwakilkan.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : " ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dari Anas ra beliau berkata: “Rasulullah SAW
ber-Qorban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau
menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan Takbir (بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ) serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing
tersebut.” (HR. Al Bukhari)
Imam Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu’ berkata : “Dan
mustahab (sunnah) menyembelih hewan qurbannya sendiri berdasarkan hadits Anas
radliyallahu ‘anh…, dan boleh digantikan oleh lainnya berdasarkan riwayat
Jabir…, juga mustahab (sunnah) untuk tidak mewakilkan kecuali pada orang muslim
karena itu adalah qurbah (ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) maka
lebih utama tidak mewakilkan kepada orang kafir, dan juga karena yang demikian
itu menghindar dari perselisihan pendapat, sebab menurut Imam Malik tidak sah
(tidak mencukupi) sembelihannya, maka (adapun) jika mewakilkan pada orang
Yahudi dan Nasrani, itu boleh karena ia termasuk ahli berkurban. Dan mustahab
(disunnahkan) orang yang menyembelih adalah orang alim karena ia lebih
mengetahui cara-cara menyembelih. Disunnahkan pula, apabila diwakilkan pada
orang lain, menyaksikan proses penyembelihan berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudri
radliyallahu ‘anh”.
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih,
hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi
Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar,
ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]) dan Binatang yang akan disembelih
dihadapkan ke kiblat.
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing
kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an
man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah
sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).”
(HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Hikmah Qurban
1. Kebaikan
dari setiap helai bulu hewan qurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka
berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa
keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berqurban adalah ciri keislaman seseorang
2. Berqurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban,
maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
3. Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berqurban membawa misi kepedulian pada
sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan,
minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5.
Berqurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana
dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar
menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk
mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang
menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku,
sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta
alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berqurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berqurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah
Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an
Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar